Suar.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.
Nama keenam tersangka diumumkan pada Kamis (6/10/2022) malam di Polres Malang Kota, Malang, Jawa Timur.
Dari ke enam tersangka, terungkap 3 diantaranya adalah merupakan polisi.
Seluruh tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 dan juga Pasal 103 Juncto pasal 152 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan .
Meski sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, Kapolri masih akan terus bekerja untuk menelusuri kasus ini.
"Penambahan jumlah pelaku, pelanggaran etik maupun pidana, kemungkinan masih bisa bertambah," kata Listyo Sigit mengutip dari Kompas.com.
Berikut adalah daftar 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan beserta peran masing-masing:
1. Ir AHL, Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun sebagai penyelenggara tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.
2. AH (Ketua Panpel), Kapolri menyebut panitia pelaksana mengabaikan permintaan dari pihak keamanan terkait kondisi dan kapasitas stadion yang seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000 penonton.
3. SS (Security Officer), bertanggung jawab terhadap resiko semua pertandingan dan juga memerintahkan Steward meninggalkan pintu gerbang saat terjadi insiden.
Editor : Suar
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest