"Itu kan seperti saya jelaskan di awal, ada tindakan mencekik,"
"Kemudian, dibanting di kasur," tukasnya.
Ia juga menekankan pada cara Billar membanting Lesti di kamar mandi.
"Lalu tangannya ditarik ke kamar mandi, kemudian dibanting,"
"Sehingga, akibatnya lehernya digips," imbuh Zulpan.
Akhirnya Zulpan menegaskan, hal yang dilakukan Billar cukup memenuhi pidana KDRT saja.
"Kalau untuk unsur pidananya, ini kekerasan dalam rumah tangga," tutupnya.