"Dokter THT, dokter Orthopedi dan dokter spesialis saraf untuk cedera kepalanya," pungkas Puspa.
Sementara itu, laporan yang diajukan Lesti ini juga telah diketahui dan dibenarkan oleh AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Hingga kini, laporan itu masih dalam proses pendalaman.
"Untuk itu nanti kita dalami dulu," ujar Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (29/9/2022).
Lesti Kejora Terbaring Lemah Di Rumah Sakit, Alami Cedera Kepala Usai Rizky Billar Lakukan KDRT.
Lebih lanjut, Rizky Billar dipastikan akan segera dipanggil secara resmi untuk penyelidikan.
Namun, untuk tanggal pasti penyelidikan itu belum ditentukan.
"Untuk penjadwalan nanti.
Saksi terkait dengan kasus ini pasti dipanggil," tegasnya.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti.
Saksi-saksi juga harus kita periksa," sambung Nurma.
Menurut penjelasan Nurma, aktor 27 tahun itu terancam maksimal penjara 15 tahun apabila terbukti melakukan tindak KDRT.