Aksi Resti ini pun akhirnya tamat sudah usai polisi dapatkan banyak laporan terkait kasus ini.
Ia pun kemudian akui pada polisi kalau dirinya adalah anak dari seorang penyanyi dang masa lalu, Imam S Arifin.
Kini tersangka in pun disangkakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.
Sedangkan untuk penadah sendiri dikenakan Pasal 480 KUHP.
Baca Juga: Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha