"Korban tidak mau dijual kepada lelaki hidung belang," ucap Agus.
Selain karena faktor uang, tujuan TP memaksa istrinya melakukan hubungan terlarang tersebut karena memiliki penyimpangan seksual.
Kasus ini ternyata juga dilaporkan oleh istri pertama TP, usai IN berani mengadu ke polisi.
Kini TP sudah diamankan dan dijerat Pasal 44 (2) dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
IN di hadapan petugas mengaku hampir setiap hari dianiaya selama menikah dengan TP.
Puncaknya saat korban sedang memasak mi lalu pelaku memukul korban hingga pingsan.
Ketika tak sadarkan diri, pelaku langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban.
IN juga menyampaikan harapannya agar pelaku dihukum berat.
"Saya ucapkan terimakasih (karena sudah ditangkap). Dan saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," ucap IN.