Suar.ID - Muak dengan kelakuan suami, seorang istri melaporkan suaminya sendiri ke polisi.
Bukan tanpa alasan, hal itu lantaran suami tega menyiram sang istri dengan air keras.
Peristiwa pilu tersebut terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Diketahui, pelaku berinisial TP (51) dan korban IN (34).
Akibat perbuatan sang suami, IN pun mengalami luka bakar 90 persen dan cacat permanen.
Melansir dari Kompas.com, kasus ini bermula saat korban membuat laporan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Ia mengaku telah menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh sang suami.
Penganiayaan tersebut ternyata sudah terjadi sejak tahun 2009 silam.
Namun, korban baru berani melapor pada bulan September 2022.
Selama ini, IN mengaku terus diancam oleh suami jika berani memberitahukan tindak kekerasan pada orang lain.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku TP menganiaya istrinya karena kesal korban menolak saat diminta berhubungan badan dengan pria lain.