Terlebih,salah satu pengguat, Deolipa Yumara tidak hadir pada persidangan dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Saat sidang gugatan tersebut, Kabareskrim Agus Andrianto juga tidak hadir.
Karena itulah majelis hakim akhirnya menunda sidang untuk dilanjutkan pada 28 September 2022.
Hakim pun memerintahkan juru sita untuk kembali melayangkan surat panggilan terhadap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Gugatan kedua mantan pengacara Bharada E itu didaftarkan pada 15 Agustus 2022.
Dalam gugatan ini, hakim juga diminta menyatakan Deolipa dan Burhanuddin sebagai penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.
Terkait hal itu, Ronny Talapessy sejatinya sudah pasang badan.
Dia bilang, Bharada Etidak memiliki kewajiban untuk membayar lawyer fee yang diminta oleh mantan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin.
Karena menurut Ronny, keduanya tidak punya perjanjian jasa hukum yang mengikat terkait pendampingan yang mereka lakukan.
Lagian, Ronny juga bilang, Bharada E tidak akan mampu membayar ganti rugi itu bahkan sampai dirinya pensiun sebagai polisi.