Deolipa Yumara menggugat Bharada E supaya membayar 15 miliar sebagai ganti rugi setelah mencabut kuasanya sebagai pengacara Bharada E.
Suar.ID -Deolipa Yumara mengirim serangan ke Bharada E.
Dicabut kuasanya sebagai kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara melayangkan gugatan perdata ke tersangka kasus penembakan Brigadir J tersebut.
Deolipa Yumara--juga Burhanuddin--meminta ganti rugi senilai 15 miliar.
Terkait gugatan itu, kuasa hukum Ronny Talapessy, Herdiyan,mempertanyakan kewajaran seorang pengacara yang dicabut kuasanya oleh klien.
Ronny Talapessy, yang juga pengacara Bharada E, adalah tergugat II.
Seperti disebut di awal, Deolipa Yumara melaporkan gugatan perdata kepada tiga orang sekaligus.
Mereka adalah Ronny Talapessy, Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Dia meminta ganti rugi sebesar 15 miliar, senilai dengan kuasanyamenjadi pengacara dalam kasus tewasnya Brigadir J dicabut secara tiba-tiba.
Herdiyan bertanya soal keseriusan gugatan tersebut.