Sementara di sisi lain,Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut itu masih sebatas dugaan.
"Dugaan kan bisa saja ya," kata Agus saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).
Walaupun demikian, dia menyebut,proses penyidikan tentunya didasari persesuaian keterangan saksi hingga ahli sesuai dengan Pasal 182 KUHP.
"Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas Persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota), keterangan saksi yang memiliki keahlian dibidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk," jelasnya.
Kita tahu, kasus penembakan Brigadir J masih menjadi teka-teki hingga sekarang.
Terutama soal apa sebenarnya motif di balik penembakan tersebut.
Tak hanya itu, siapa saja yang menembak Brigadir J hingga tewas pun terus menjadi perdebatan.
Awalnya, hanya Bharada E yang disebut menembak.
Kemudian seiring dengan berkembangnya kasus, Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak.
Tapi anehnya, saat rekontruksi penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo malah tidak mengakui ikut menembak.
Belakangan, muncul dugaan, bahwa yang menembak tidak hanya Bharada E dan Ferdy Sambo.