Follow Us

Anak Soimah Meninggal Di Pondok Pesantren, Terkuak Penyebabnya Bukan Karena Sakit Tapi Gegara Dianiaya Teman, Keluarga Sesalkan Pihak Gontor Malah Tutupi Kematian Anaknya

Rizki Dewi Ayu - Rabu, 07 September 2022 | 11:20
Titis Rachmawati menunjukkan surat keterangan meninggal akibat sakit yang dialami oleh AM, santri Ponpes Gontor, Selasa (6/9/2022).
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA

Titis Rachmawati menunjukkan surat keterangan meninggal akibat sakit yang dialami oleh AM, santri Ponpes Gontor, Selasa (6/9/2022).

Bahkan pada beberapa bagian tubuhnya juga mengeluarkan darah.

Hingga pada akhirnya pihak Ponpes Gontor mengaku kalau AM bukan meninggal karena sakit, tapi karena dianiaya.

"Setelah didesak, pihak Gontor mengakui bahwa AM ini meninggal karena dianiaya, bukan sakit seperti yang terulis dalam surat itu," kata Titis Rachmawati, kuasa hukum keluarga korban melansir dari Kompas.com pada Rabu (7/9/2022)

Pihak keluarga Soimah pun menyesali mengapa pihak Ponpes Gontor tidak terbuka sejak awal.

Pondok Pesantren Modern Gontor yang berada di Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI

Pondok Pesantren Modern Gontor yang berada di Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Sehingga Ponpes Gontor terkesan menutupi tindak penganiayaan AM dari keluarga.

"Yang disesalkan adalah ada hal yang tidak konsisten ketika awal mengatakan anaknya meninggal karena sakit,"

"Ketika mereka memaksa membuka jenazah melihat kondisi, ternyata dianiaya. Jadi terkesan ditutupi," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ponpes Gontor mengatakan sama sekali tidak berniat untuk menutupi kasus penganiyaan tersebut.

“Kami Pondok Modern Gontor sama sekali tidak punya niatan untuk menutup-nutupi kasus dugaan penganiayaan yang berujung wafatnya santri kami ini,"

"apalagi sampai menghalang-halangi proses hukum pengungkapan kasus ini," kata Juru Bicara Pondok Modern Darussalam Gontor, Noor Syahid dalam keterangan tertulis.

Pihak Ponpes Gontor pun berharap kasus ini dapat selesai secara transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Editor : Suar

Latest