AW mengaku hanya menimbun BBM jenis bio solar dari tersangka AR. Setelah itu hasil timbunannya dibeli oleh PT ASS.
AW yang bekerja sebagai PNS itu mengatakan sudah 3 bulan ini melancarkan aksi penimbunan BBM subsidi.
"Saya pengepul, sudah sejak 3 bulan, sekitar 12 ton," kata AW.
Akibat aksi nakalnya, para tersangka dijerat Pasal 54 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Terkait kenaikan harga BBM, Kapolda Jateng menghimbau masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak melakukan panic buying.
Pasalnya ia menegaskan stok BBM di Jawa Tengah sejauh ini masih aman.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa petugas kepolisian akan terus berpatroli dan mengawasi SPBU untuk mengantisipasi ulah oknum masyarakat nakal.
"Tidak perlu grusa-grusu, panic buying. Polda Jateng akan menempatkan personil di setiap SPBU untuk melakukan monitoring dan pengawasan,"
"Kita juga akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang ditemukan," pungkasnya.
Sementara itu, atas kasus penimbunan BBM subsidi tersebut, Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamnia Patra Niaga Dwi Puja Ariestya pun angkat bicara.