Suar.ID - Kepolisian dari Polda Jateng amankan 66 tersangka atas kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Tak main-main jumlahnya, sebanyak 84,2 ton BBM dan 28 mobil tangki berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan akibat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, kerugian negara mencapai Rp 11 Miliar.
"Barang bukti sebanuak 84,2 ton BBM dengan rincian solar 81 ton, pertalite 3,2 ton. Mobil tangki 38, motor 6 dan 40 tandon kapasitas 1000 liter. Kerugian negara Rp 11,1 miliar," kata Kapolda saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, pada Senin (5/9/2022).
Aksi penimbunan BBM oleh puluhan oknum tak bertanggung jawab itu ternyata sudah dilakukan selama periode 1 Agustus hingga 3 September.
Modus penyalahgunaan BBM oleh para pelaku antara lain dengan cara melakukan penimbunan.
Namun ada juga yang mengoplos pertalite dan kondesat yang dicampur pewarna sehingga bisa mirip dan dijual sebagai pertamax.
Parahnya, kasus penimbunan BBM subsidi ini juga dilakukan oleh korporasi atau perusahaan.
"Kasus menonjol di Kudus. Jadi diamankan 12 ton, itu dilakukan oleh korporasi PT. ASS," terangnya.
"(di) Kudus dia itu ngecer. Punya kendaraan kecil-kecil ngecer. Diwadahi PT ASS itu kemudian di suatu tempat di PT itu ditandon dan diedarkan oleh truk tangki," kata Kapolda Jateng.
Salah seorang pelaku berinisial AW (42) mengaku menimbun minyak dari tersangka AR (28). Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan.