Ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J dan dipecat dari Polri, Irjen Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.
Suar.ID -Tersangka penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, mengajukan banding ke Polri.
Hal itu terjadi setelah Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak terhorman oleh Polri karena diduga melanggar kode etik.
Suami Putri Candrawathi itu dipecat pada Kamis (25/8) kemarin.
Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tak terhormat berdasar sidang komisi kode etik Polri.
Sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo berlangsung sejak Kamis (25/8) pagi hingga Jumat (26/8) dini hari.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8).
Mendengar dirinya dipecat dengan tidak terhorman, Irjen Ferdy Sambo langsung bereaksi.
Dia memutuskan untuk mengajukan banding.
Pengajuan banding itu ditempuh Irjen Ferdy Sambo sebagaimana diatur olehPasal 69 Perpol Tahun 2022.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Irjen Ferdy Sambo.