Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terkait Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Polri Pastikan Tak Akan Pengaruhi Sidang Kode Etik

Adrie Saputra - Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:04
Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Kompas.com

Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Suar.ID - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri sebelum menghadiri sidang kode etik.

Terkait itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri itu tidak akan mempengaruhi hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Enggak ada (pengaruh surat pengunduran diri)," kata Dedi yang dikutip dari Kompas.tv padaKamis (25/8/2022).

Dedimengatakan bahwa surat pengunduran diri dan sidang kode etik merupakan hal yang berbeda.

Surat pengunduan diri sebagai anggota kepolisian, ujar Dedi, merupakan hak Ferdy Sambo selaku individu.

Sementara sidang kode etik untuk membuktikan ketidakprofesionalan mantan Kadiv Propam Polri tersebut di dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Surat pengunduran diri hak secara personal, pelaksanaan sidang kode etik ini menilai perbuatannya," kata Dedi.

Seperti diketahui, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo digelar hari ini mulai pukul 09.00 WIB.

Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri. Dalam sidang tersebut juga dihadirkan 5 saksi.

Dedi menyebut saksi-saksi itu dihadirkan untuk mendalami peran Irjen Sambo terkait peristiwa pidana tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sekaligus didalami oleh sidang komisi kode etik tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," ujarnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Surat itu pun telah diajukan kepada Korps Bhayangkara.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia juga mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sigit menuturkan bahwa surat tersebut kini masih dalam pertimbangan internal.

Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.

"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," pungkasnya.

Baca Juga: Enji Baskoro Makin Tak Dikenali, Putri Ayu Ting Ting Tak Tahu Kakeknya Diduga Mantan Kapolri Era SBY, Ayah Impian Bilqis Terungkap

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x