Suar.ID - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri sebelum menghadiri sidang kode etik.
Terkait itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri itu tidak akan mempengaruhi hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Enggak ada (pengaruh surat pengunduran diri)," kata Dedi yang dikutip dari Kompas.tv padaKamis (25/8/2022).
Dedimengatakan bahwa surat pengunduran diri dan sidang kode etik merupakan hal yang berbeda.
Surat pengunduan diri sebagai anggota kepolisian, ujar Dedi, merupakan hak Ferdy Sambo selaku individu.
Sementara sidang kode etik untuk membuktikan ketidakprofesionalan mantan Kadiv Propam Polri tersebut di dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Surat pengunduran diri hak secara personal, pelaksanaan sidang kode etik ini menilai perbuatannya," kata Dedi.
Seperti diketahui, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo digelar hari ini mulai pukul 09.00 WIB.
Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri. Dalam sidang tersebut juga dihadirkan 5 saksi.
Dedi menyebut saksi-saksi itu dihadirkan untuk mendalami peran Irjen Sambo terkait peristiwa pidana tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sekaligus didalami oleh sidang komisi kode etik tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," ujarnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.