"Jadi begini, seluruh laporan itu sudah dilakukan. Makanya saya sampaikan tadi kronologisnya, sampai saya diberi kuasa tanggal 24 Juli. Proses dari tanggal 8 sampai tanggal 24 itu, ya saya tidak ikut, proses mendampingi pun ataupun melakukan pendampingan, tidak pernah saya melakukan pendampingan ketika memberikan keterangan," kata Patra.
"Anda begitu bersemangat mengatakan seolah-olah itu terjadi, sekarang melepas tangan," kata Rosi lagi.
"Kalau soal semangat dari dulu, nggak sekarang aja gitu loh," katanya.
"Anda mau lempar tanggung jawab. Mau fee nya sebagai kuasa hukum tapi gak mau bertanggung jawab," katanya.
"Saya bisa dididik sama senior-senior saya dulu, dalam menangani perkara itu, memang hubungannya kepercayaan," jawab Patra.
Ke depan kata Patra, apakah ia masih mendampingi Putri Candrawathi sebagai kuasa hukum atau tidak, semuanya tergantung Putri Candrawathi.
Terkait desakan publik agar juga menjadikan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Patra menilai agar penyidik menentukannya sesuai dengan kewenangan dan hasil penyidikan.
"Jadi bukan karena desakan publik atau tekanan sejumlah pihak," kata Patra.