Suar.ID - Kasus tewasnya Brigadir Jhingga kini memang masih jadi sorotan publik.
Terbaru, Bharada Ekini ungkap fakta baru soal kasus tewasnya Brigadir Jdi rumah dinas Ferdy Samboini.
Bharada Eini sebut kalau ada pelakulain yang juga menembak Brigadir J.
Benarkan sosok pelakulain ini adalah Ferdy Sambo?
Sebelumnya, keluarga Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak dukung agar Bharada E ini untuk berkata jujur.
Dilansir TribunMedan.com, Kamaruddin ini berpendapat kalau Bharada E ini bukanlah pelaku penembakan pada Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Ia pun melihat kalau Bharada E ini cuma jadi korban dari tersangka otak pelaku Ferdy Sambo.
Selanjutnya, ia pun mengatakan kalau sejak awal dirinya memang sudah yakini bila Bharada E in bukan pelaku dalam kasus ini.
"Ya memang sudah saya lihat muka Bharada E, sejak awal dia bukan pelaku, tapi dia disuruh, maka saya usulkan dia supaya dilindungi oleh pelindung supaya dia dijadikan justice collaborator," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Menurutnya, Bharada E ini memang dari awal tak punya niat jahat.
Hal ini pun terlihat langsung dari mimik muka Bharada E.
"Karena saya melihat muka orang saja sudah ngerti isi otaknya.
"Di situ kelebihan kita yang tidak dimiliki oleh orang lain. Itu karunia Tuhan.
"Saya melihat muka orang saja saya tahu isi otaknya, apakah dia jahat apa tidak, saya bisa mengerti,"bebernya.
Di sisi lain, Bharada E ini baru saja buat pengakuan soal kematian Brigadir J ini.
Untuk diketahui, Bharada E ini adalah pelaku penembakan Brigadir J.
Meski begitu, aksi penembakan yang dilakukan Bharada E pada Brigadir J ini adalah perintah langsung dari atasannya yaitu Ferdy Sambo.
Sampai saat ini, proses penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J ini masih berlangsung.
Melansir dari Wartakotalive.com, disebutkan, Bharada E ini kuak fakta lain soal penembakan Brigadir J.
Bharada E ini akui kalau atasannya, Ferdy Sambo ini ikut menembak Brigadir J di rumah dinas sang Jenderal.
Keterangan tersebut pun disampaikan pada penyidik Bareskrim Polri dalam kapasitasnya sebagai saksi justice collaborator.
Kendati demikian, kesaksian Bharada E ini berbeda dengan 2 pelaku lain yaitu Bripka RR dan KM.
Keduanya akui kalau tak lihat Ferdy Sambo ini menembak Brigadir J.
Mereka hanya mendengar kalau Ferdy Sambo ini memberikan perintah pada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"K dan RR tidak melihat tapi mendengar FS perintahkan tembak kepada E dan melihat menembaki dinding,"ucap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sayangnya, Agus tak jelaskan lebih rinci bagian tubuh Brigadir J mana yang ditembak Ferdy Sambo.
"Masih didalami ya,"katanya.
Agus pun selanjutnya menilai kalau Ferdy Sambo ini mungkin terima hukuman lebih berat dari tersangka lain.
Tak hanya itu, masih kata Agus, sangat memungkinkan Bharada E ini nantinya mendapat hukuman ringan.
Pasalnya, kini ia berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Dan ada Pasal 51 KUHP yang bisa dijadikan bahan pembelaan kepada Bharada E nanti di persidangan,"kata Agus.