Keduanya akui kalau tak lihat Ferdy Sambo ini menembak Brigadir J.
Mereka hanya mendengar kalau Ferdy Sambo ini memberikan perintah pada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"K dan RR tidak melihat tapi mendengar FS perintahkan tembak kepada E dan melihat menembaki dinding,"ucap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sayangnya, Agus tak jelaskan lebih rinci bagian tubuh Brigadir J mana yang ditembak Ferdy Sambo.
"Masih didalami ya,"katanya.
Agus pun selanjutnya menilai kalau Ferdy Sambo ini mungkin terima hukuman lebih berat dari tersangka lain.
Tak hanya itu, masih kata Agus, sangat memungkinkan Bharada E ini nantinya mendapat hukuman ringan.
Pasalnya, kini ia berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Dan ada Pasal 51 KUHP yang bisa dijadikan bahan pembelaan kepada Bharada E nanti di persidangan,"kata Agus.