"Dengan terungkapnya LP yang ditangani oleh Bareskrim dengan korban Yosua, ini dengan sendirinya menjawab fakta bahwa dua LP tadi (A dan B) tidak ada," kata Andi Rian.
Menurutnya, laporan palsu ini adalah bentuk intervensi untuk halangi penyidik kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice.
"Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," tandasnya.
Sedangkan, menurut Andi Rian, seluruh penyidik yang bertanggung jawab dalam laporan istri Ferdy Sambo ini sedang diperiksa oleh Irwasum Polri (Inspektorat Pengawasan Umum).