Pasalnya, seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar istri Ferdy Sambo.
"FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (kanan) beberkan dugaan motif Irjen Ferdy Sambo (kiri) tega bunuh Brigadir J
Kata dia, tak hanya itu, Ferdy Sambo dan istrinya pun bisa dijerat soal pasal dugaan merintangi penyidikan.
"Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP," jelas Kamaruddin.
Kemudian, Kamaruddin pun ungkap kalau keduanya diduga sebarkan berita bohong alias hoaks soal dugaan pelecehan seksual ini.
"FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri hentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, oleh Brigadir J.
Laporan polisi ini terdaftar dengan nomorLPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.
Diketahui, laporan ini didaftarkan oleh istri Ferdy Sambo.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Pada laporan ini, istri Ferdy Sambo sebelumnya tuding kalau Brigadir J ini telah lakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekersan dan atau kekerasan seksual.