Follow Us

Laporan Putri Candrawathi Palsu Dong? Polisi Akhirnya Resmi Menghentikan Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J Kepada Istri Irjen Ferdy Sambo Karena Nggak Menemukan Unsur Pidana

Moh. Habib Asyhad - Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:13
Brigadir J tak terbukti melakukan pelecehan seksual kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati. Penyidikannya dihentikan oleh Bareskrim Polri.
Facebook

Brigadir J tak terbukti melakukan pelecehan seksual kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati. Penyidikannya dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Brigadir J tak terbukti melakukan pelecehan seksual kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati. Penyidikannya dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Suar.ID - Sempat beredar dugaan sebelum ditembak hingga tewas, Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Per Jumat (12/8) kemarin, Bareskrim Polri akhirnya menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Itu berarti Brigadir J tidak terbukti melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi.

Lalu, apakah istri Irjen Ferdy Sambo telah membuat laporan palsu?

Sebagai informasi, laporan yang dibuat oleh Putri Candrawathi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

Seperti disebut di awal, laporan itu soal dugaan pelecehan seksual Brigadir J kepada Putri ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Tapi menurut hasil gelar perkara pada Jumat sore kemarin, Dirtipidum Polri, Brigjen Andir Rian, mengungkapkan, tidak ditemukan peristiwa pidana dalam laporan dugaan pelecehan tersebut.

Sehingga Bareskrim Polri memutuskan menghentikan penyidikan kasus yang dilaporkan oleh istri Irjen Ferdy Sambo itu.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Andi, di Kompas TV, Jumat (12/8) kemarin.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest