"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," tuturnya.
Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Brigadir RR menjadi salah satu saksi tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebutkan bahwa Brigadir RR berada di TKP saat terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E atau Richard Eliezir Pudihang Lumiu.
"Brigadir RR ketika kami tanyai, dia mengaku berada di kamar bawah, kesaksian dia, dia hanya mendengar jeritan," kata Damanik.
"Lalu dia keluar melihat Yosua mengacungkan senjata ke atas, tapidia tidak melihat siapa yang di atas."
Kemudian, lanjut Taufan Damanik, Ricky bersembunyi di balik kulkas dan baru muncul setelah suara tembak menembak reda.
"Lalu terjadi tembak-menembak, agak bersembunyi di balik kulkas," lanjut Damanik berdasar pengakuan Brigadir RR.
"Lalu setelah tembak-menembak reda,dia baru keluar dan melihat itu ternyata Richard dan Yoshua."
Keterlibatan Brigadir RR ternyata merupakan hasil keterangan atau 'nyanyian' Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
"Iya benar (itu yang diungkap Bharada E) Brigadir RR ada di lokasi waktu kejadian. Di situ disebut namanya," kata kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).