Berpenghasilan besar, total uang Rp 60 juta milik Al yang didapat dari hasil mengemis dipinjamkan kepada tetangganya.
Uang yang dipinjamkan ke tetangganya itu, juga beredar di media sosial.
Al dan petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo menunjukkan catatan utang tetangganya.
Pejabat Fungsional Ahli Muda Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo menyebut, berdasarkan pengaduan masyarakat, Al suka meminta-minta dengan kesan memaksa.
Bahkan, ia sering ngotot.
“Tidak elok kalau memang benar uang dari hasil ngamen dibuat untuk menyawer,"
"Dari pengaduan masyarakat, dia suka menggedor pintu mobil saat meminta-minta,” kata Budi, Rabu (3/8/2022), melansir kompas.com.
Budi mengatakan, Al diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo dan menginap di rumah singgah.
Rencananya, Al akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang Malang untuk diperiksa kejiwaannya.
Namun pada Rabu siang, AI dikembalikan ke keluarganya di Desa Alastengah, Kecamatan Besuk, dan tidak jadi dibawa ke RSJ.
Budi menambahkan, Al mengaku, memiliki catatan orang atau tetangga yang berhutang kepadanya.