Follow Us

Tersangka Kok Bisa Keluyuran ke Luar Negeri? Heboh Nikita Mirzani Terbang dari Indonesia, Begini Penjelasan Polisi

Rahma Imanina Hasfi - Jumat, 29 Juli 2022 | 14:06
Sontak keberangkatan artis yang biasa disapa Nyai ini jadi sorotan. Mengapa bisa pergi saat Nikita Mirzani tersangka?
Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Sontak keberangkatan artis yang biasa disapa Nyai ini jadi sorotan. Mengapa bisa pergi saat Nikita Mirzani tersangka?

Detik-detik Nikita Mirzani dibawa oleh polisi, sosok pria bule yang merangkul tangan Arkana jadi sorotan
Instagram

Detik-detik Nikita Mirzani dibawa oleh polisi, sosok pria bule yang merangkul tangan Arkana jadi sorotan

"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri," jelasnya.

Kendati demikian, Iwan Sumantri menegaskan, Polres Serang Kota tetap melakukan proses pemeriksaan terhadap berkas perkara Nikita Mirzani.

"Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," ujar Iwan Sumantri.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani mengatakan dirinya dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.

Penjelasan Imigrasi Soal Kepergian Nikita Mirzani ke Luar Negeri

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani, pergi ke luar negeri.

Nikita yang masih berstatus wajib lapor ke Polres Kota Serang, Banten ini terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman, dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).

Namun, Habiburrahman tidak merinci negara tujuan Nikita Mirzani.

Ditambahkan Habiburrahman, Nikita Mirzani juga tak tercatat sebagai pihak yang dicekal ke luar negeri.

"Berdasakan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang bersangkutan," katanya.

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya

Latest