Follow Us

Tersangka Kok Bisa Keluyuran ke Luar Negeri? Heboh Nikita Mirzani Terbang dari Indonesia, Begini Penjelasan Polisi

Rahma Imanina Hasfi - Jumat, 29 Juli 2022 | 14:06
Sontak keberangkatan artis yang biasa disapa Nyai ini jadi sorotan. Mengapa bisa pergi saat Nikita Mirzani tersangka?
Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Sontak keberangkatan artis yang biasa disapa Nyai ini jadi sorotan. Mengapa bisa pergi saat Nikita Mirzani tersangka?

Suar.ID - Selebriti Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan lantaran dirinya tersandung kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas pencemaran nama baik sejak 16 Mei 2022.

Meski status Nikita Mirzani tersangka, presenter dan pemain film ini melakukan perjalanan ke luar negeri.

Sontak keberangkatan artis yang biasa disapa Nyai ini jadi sorotan. Mengapa bisa pergi saat Nikita Mirzani tersangka?

Pihak Polresta Serang Kota buka suara menjawab pertanyaan publik, Nikita Mirzani tersangka kasus tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial yang dilaporkan oleh Dito Mahendra tapi bisa ke luar negeri.

Kasie Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri mengatakan pihak Nikita Mirzani ke luar negeri guna menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa klien nya, NM, pergi ke Luar Negri untuk memeriksakan kesehatannya," kata Iwan Sumantri lewat pesan resminya kepada awak media, Jumat (29/7/2022).

Iwan menambahkan, kepergian Nikita Mirzani ke luar negeri pada 27 Juli 2022, sudah diketahui penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Pengacara Nikita Mirzani itu sudah lebih dulu mengirimkan surat permohonan kepada penyidik sebelum berangkat ke luar negeri.

Selain itu, diakui Iwan, Nikita Mirzani sudah menjalani proses wajib lapor ke Polresta Serang Kota sesuai ketentuan yang ada.

"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," ucapnya

Iwan memastikan pihaknya tidak mengeluarkan surat pencekalan Nikita Mirzani ke luar negeri, karena sangat kooperatif menjalanibproses hukumnya.

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya

Latest