“Ya Allah, berilah aku petunjuk seperti orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku kesehatan seperti orang yang telah Engkau beri kesehatan. Berilah berkah pada segala apa yang telah Engkau berikan kepadaku. Dan peliharalah aku dari kejahatan yang Engkau Pastikan. Sesungguhnya tidaklah akan hina orang-orang yang telah Engkau beri kekuasaan. Dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Berkahlah Engkau dan Maha Luhurlah Engkau. Segala Puji bagi-Mu atas yang telah Engkau pastikan. Aku mohon ampun dan kembalilah (taubat) kepada Engkau. Semoga Allah memberi rahmat, berkah dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarganya”.
Ulama sepakat, doa qunut Subuh hukumnya sunnah muakkad.
Pasalnya, Rasulullah SAW membacanya hingga wafat.
Doa qunut subuh dibaca setelah gerakan i'tidal atau sebelum sujud pada rakaat ke dua.
Riwayat Ibnu Abbas ra: "Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak melakukan qunut dalam Sholat Subuh, kecuali beliau berpisah dengan dunia." (Rasulullah SAW qunut sampai meninggal dunia).
Lantas, apa hukum tidak baca doa qunut, Apabila lupa atau sengaja?
Mengutip Kitab Induk Doa dan Dzikir terjemahan Al Adzkar oleh Imam Nawawi, menurut kesepakatan ulama, membaca doa qunut saat Sholat Subuh hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan).
Lebih lanjut dijelaskan, apabila tidak membaca doa qunut subuh karena lupa atau sengaja, tidak sampai membatalkan sholat.
Namun, sunnah mengerjakan Sujud Sahwi.
Tata Cara Sujud Sahwi
Sujud Sahwi hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan).
Namun orang yang meninggalkan sujud sahwi dalam shalat, maka tidak wajib mengulang kembali shalatnya.