"Kemudian ikut diperiksa juga apakah, mohon maaf, alat kelaminya masih utuh atau tidak, atau masih ada atau tidak," ujarnya.
Kemudian, pemeriksaan yang diminta pihak keluarga yang perlu dilakukan yaitu soal keutuhan isi perut, luka luar, dan juga dalam.
"Saya minta tadi supaya diperiksa ginjalnya untuk mengetahui kapan dia matinya, karena ada kecurigaan saya pada jam 16.15 di hari 8 Juli masih terbaca (pesan) WhatsApp di handphonenya.
"Sehingga apakah ini almarhum yang membuka atau orang lain.
"Karena handphonenya kan diduga telah diretas atau dikuasai si pembunuh," ujarnya.
Otopsi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir J ini cuma bisa disaksikan salah seorang perwakilan keluarga.
Hal ini disampaikan Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum keluarga Brigadir J setelah rapat bersama tim dokter forensik pada Selasa (26/7/2022) malam.
Dalam rapat ini pun diungkapkan Kamaruddin Simanjuntak soal teknis pelaksanaan autopsi ulang da penyampaian aspirasi dari pihak keluarga.
"Tentang apa yang harus dilakukan, kemudian menyepakati beberapa hal, apa yang boleh dan tidak boleh.
"Kaitannya dengan kode etik kedokteran.
"Semuanya sudah clear tadi, sudah kita jawab dengan baik.