Kemudian kepala desa menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban.
"Setelah mendapat laporan itu, petugas langsung menangkap pelaku di rumahnya," tutur Widiarti.Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, dan kerudung warna putih.
Selain itu, polisi juga mengamankan celana dalam warna biru, dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, serta lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan.
"Pelaku kini dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar," pungkasnya.