Suar.ID - Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diciduk jajaran Polres Sumenep.
Pria berinisial ZT (46) dilaporkan telah melakukan aksi pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 11 tahun.
Pelaku tinggal di Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Dia melakukan pencabulan dengan menjanjikan sejumlah uang kepada korban.
"Korban dan pelaku tidak saling kenal, korban awalnya dikasih uang sebesar Rp 50.000, dan kalau mau (disetubuhi) akan ditambah Rp 100.000," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Selasa (26/7/2022).Widiarti menjelaskan, peristiwa pencabulan yang dilakukan ZT terjadi pada Senin (25/7/2022).
Saat itu, pelaku melihat korban menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat, Kabupaten Sumenep.
Setalah melihat korban di jalan, pelaku kemudian berinisiatif untuk menghentikan kendaraannya kemudian langsung membawa korban ke dalam mobil.
Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya di Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Di rumah itu, aksi pencabulan pun terjadi dengan modus korban diberikan uang sebesar Rp 50.000, dengan tambahan Rp 100.000.
"Setelah melampiaskan nafsu bejatnya korban ditinggal di dalam kamar," kata Widiarti.Korban kemudian berusaha kabur saat ia ditinggal di dalam kamar.
Selanjutnya, korban melarikan diri melewati jendela dan menangis menuju warung milik salah seorang warga berinisial S.Di sana, korban menceritakan kejadian yang telah menimpanya.
Selanjutnya saksi S membawa korban ke kepala desa.