Kamaruddin menyebutkan bahwa ancaman pembunuhan tersebut terus berlanjut hingga satu hari menjelang korban meninggal dunia.
"Ancaman pembunuhan itu berlanjut terus hingga satu hari menjelang pembantaian," ungkapnya.
Mengenai lokasi tempat kejadian perkara dugaan pembunuhan tersebut, menurut Kamaruddin, akan diungkapkan pihak kepolisian.
Namun pengancaman itu telah berlangsung lama hingga terjadi di Magelang sebelum korban meninggal dunia.
Naik ke Penyidikan
Sebelumnya diberitakan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke tahap penyidikan.
"Betul, sudah (naik ke penyidikan)," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (22/7/2022).
Andi mengatakan naiknya status perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke penyidikan berdasarkan gelar perkara yang baru saja selesai dilakukan oleh penyidik.
Dengan demikian, telah ditemukan dugaan tindak pidana dalam kasus yang menewaskan Brigadir J ini.
Kuasa hukum dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pihak kuasa hukum mengatakan laporan mereka diterima polisi.
Adapun laporan ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).