"Maka malam ini untuk tersangka Ibu NM dapat dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruang penyelidikan," kata Shinto.
Kendati begitu, Nikita tetap harus wajib lapor seminggu sekali di polresta Serang Kota.
"Ibu NM harus mengikuti wajib lapor rutin kpd penyidik satu minggu satu kali.
"Beliau menyanggupi hal itu," sambung Shinto.
Tak cuma itu, kasus ini pun terus diusut demi kepastian hukum.
Selanjutnya, Polda Banten sendiri sita satu unit ponsel pintar Iphone 12 biru dan akun Instagram Nikita Mirzani.
Sebelumnya diketahui kalau Nikita Mirzani ini ditangkap personel Satreskrim Polresta Serang Kota pada Kamis pukul 14.50 WIB.
Nikita pun ditangkap kala berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.
Ia ditangkap secara paksa gegara dianggap bersikap tak kooperatif selama proses penyidikan.
Pasalnya, pada Jumat (24/6/2022), penyidik sudah memanggil Nikita untuk dimintai keterangan.
Nikita merespons dengan meminta penjadwalan ulang pada Rabu (6/7/2022).