Suar.ID – Kasus kematian Brigadir J hingga saat ini masih jadi sorotan publik.
Pihak keluarga Brigadir J bahkan telah resmi membuat laporan atas dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri pada Senin (18/7/2022).
Laporan ini terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal (irjen) Ferdy Sambo.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J,Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan bahwa ada dugaan pembunuhan berencana atas kasus ini.
Tak hanya itu, Kamaruddin dan tim juga melaporkan dugaan pencurian hingga peretasan alat komunikasi keluarga Brigadir J.
"Yang pertama adalah pembunuhan dan penganiayaan untuk bersama-sama dan tidakan berlanjut atau berbantuan jadi tidak sendiri, kemudian ada pencurian, kemudian ada peretasan ITE," kata tim Kamaludin Simanjuntak, dikutip dari Kompas TV.
Dugaan penganiayaan dan pembunuhan pun didasari oleh temuan kejanggalan berupa perbedaan keterangan Bareskrim Polri dengan fakta yang ditemukan.
"Bukti sudah kami bawa, antara lain perbedaan keterangan Bareskrim Polri, berbeda dengan fakta yang kami temukan," ungkap Kamaruddin, dikutip dari Kompas TV.
Perbedaan tersebut antara lain adanya luka-luka yang tidak disebutkan oleh kepolisian, tapi ada di tubuh Brigadir J.
Di antaranya adalah luka memar dan luka sayatan yang ada di beberapa bagian tubuh Brigadir J.
"Yang kami temukan adalah luka sayatan, pengerusakan di bawah mata, penganiyaan, di hidung ada dua jahitan," ungkap Kamaruddin.