Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

MS Glow Kalah Gugatan dan Harus Bayar Denda Rp 37 Miliar, Nikita Mirzani Malah Ngakak: Kalah di Kandang Sendiri

Adrie Saputra - Senin, 18 Juli 2022 | 13:03
Nikita Mirzani tertawakan Juragan 99.
Instagram.com

Nikita Mirzani tertawakan Juragan 99.

Suar.ID - Nikita Mirzani sindir Juragan 99 setelah MS Glow dinyatakan kalah dari PS Glow.MS Glow baru-baru ini telah dinyatakan kalah gugatan dari PS Glow.Juragan 99 pun harus membayar denda Rp 37 miliar.Mendengar kabar kekalahan MS Glow, Nikita Mirzani tak segan semprot Juragan 99.Menurut Nikita Mirzani, kasus kekalahan MS Glow dari PS Glow diakibatkan oleh Juragan 99 dan sang istri.Nikita Mirzani juga meminta Crazy Rich Malang itu tak usah berlindung dibalik nama reseller."Jangan berlindung di balik nama reseller, seolah-olah menciptakan lapangan pekerjaan," ujar Nikita Mirzani."Eh lu lupa dapet duit dari mereka," tegasnya.Kemudian Nikita Mirzani pun menyalahkan Juragan 99 atas sistem yang dibuat."Coba dari awal legalitasnya lu benerin, ikuti prosedur, aturan berbisnis kaga begini kan," kata Nikita Mirzani.

Shandy Purnamasari, pemilik Perusahaan kosmetik nasional MS Glow

Shandy Purnamasari, pemilik Perusahaan kosmetik nasional MS Glow

Melalui postingannya, Nikita Mirzani juga tampak menertawakan Juragan 99 yang kalah gugatan atas penggunakan merek dagang MS Glow lawan PS Glow."Bagaimana rasanya kalah di kandang sendiri," tulis Nikita Mirzani dengan menyematkan emotikon tertawa."Glow glow glow," lanjut Nikita Mirzani.Diketahui MS Glow milik Juragan 99 kalah atas gugatan terkait merek dagang PS Glow milik Putra Siregar.Kasus yang digugat oleh Putra Siregar selaku pemilik PS Glow itu terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.Gugatan yang dilayangkan oleh Putra Siregar selaku pemilik PS Glow tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan mereka dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham utnuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).Selain itu, keenam tergugat juga dinyatakan oleh majelis hakim tidak berhak dan melawan hukum lantaran memakai merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow."Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan hakim.Baca Juga: Salah Satunya Pernah Masuk Bursa Calon Kapolri, Tak Main-main 5 Jenderal Ini Didapuk jadi Anggota Tim Khusus yang Usut Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x