Follow Us

Pengadilan Menangkan PS Glow, Septia Siregar Buka Suara, Istri Juragan 99 Minta Uang Damai Rp60 Miliar

Aditya Eriza Fahmi - Senin, 18 Juli 2022 | 19:03
Sebelum pengadilan menangkan PS Glow, Septia Siregar sempat tempuh jalur mediasi namun malah dimintai istri Juragan 99 uang damai Rp60 miliar.
Kolase: IG @septiasiregar17 dan @shandypurnamasari

Sebelum pengadilan menangkan PS Glow, Septia Siregar sempat tempuh jalur mediasi namun malah dimintai istri Juragan 99 uang damai Rp60 miliar.

Tak cuma itu, ia bahkan menemui Shandy bersama suaminya Juragan 99, Gilang Widya.

"Segala usaha kita tempuh termasuk upaya mediasi agar bisa menyelesaikan dengan perdamaian hingga akhirnya suami saya dan tim management bertemu Mas G & Mbak S di kantornya," ujar Septia Siregar di akun Instagramnya.

"Sayangnya "mediasi 1" belum berhasil karena mbak S meminta saya juga hadir dan meminta maaf kepadanya, suami Saya sampai memohon dan merayu saya," terangnya.

Tangkap layar unggahan Septia Siregar soal dirinya dan suami diminta uang damai sebesar Rp 60 miliar.
IG @septiasiregar17

Tangkap layar unggahan Septia Siregar soal dirinya dan suami diminta uang damai sebesar Rp 60 miliar.

Ia pun berusaha datang demi bisa penuhi keinginan Shandy.

Sayangnya, Septia mengatakan upaya yang dilakukannya ini masih belum cukup juga.

"Sehingga saya dengan terpaksa ikut hadir dengan menggendong Aisyah yang baru 2 bulan, namun "Mediasi ke 2" itu pun tidak berhasil," tutur Septia.

Tak sampai disitu, setelah Putra Siregar sudah siapkan serahkan mereknya ke MS Glow, Septia ini akui malah dimintai uang damai besarannya pun capai Rp60 miliar.

Hal ini pun bisa dilihat dalam potret lembaran somasi dari pihak Shandy yang diunggahnya.

"Karena walaupun kami sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna produk, dan bahkan Bang Putra menyatakan tidak keberatan menyerahkan merek PS Store GLOW tersebut ke Mbak S, namun kami tidak sanggup memenuhi permintaan

"Uang Damai" yang jumlahnya fantastis (dimana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)," jelas Septi.

"Tidak lama setelah gagalnya perdamaian, Bang Putra dan Managemen ditetapkan sebagai tersangka (kasus lain), namun alhamdulillah tidak berselang lama merek "PSTORE GLOW" yang kita mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek," bebernya.

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest