Juragan 99 dan MS Glow dituntut membayar ganti rugi ke Putri Siregar sebesasr 37 miliar dan menghentikan produksi MS Glow.
Suar.ID - Juragan 99 dan MS Glow kembali jadi sorotan.
Bagaimana tidak, dilaporkan Kompas.com, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya telah mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia terkait perkara dagang.
Sekadar informasi, PStore Glow adalah perusahaan yang bergerak di bidang kecantika dan kesehatan dan merupakan milik pengusaha Putra Sigerar.
Putra Siregar sendiri sekarang sedang mendekam di penjara.
Setidaknya ada enam tergugat dalam perkara ini.
Mereka adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, juga Sheila Marthalia.
Putusan tersebut berbunyi: "Penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore GLOW yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang/jasa kelas 3 (kosmetik)."
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya juga menyatakan, keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
Karena itulah Pengadilan Niaga Surabaya menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 37.990.726.332 atau Rp 37 miliar secara tunai.