Menurut dr Novianto, luka tembak dan luka sayat termasuk dalam jenis luka terbuka.
Lalu untuk luka sendiri biasanya dibedakan sesuai dengan jenis kekerasan yang mengenai kulit atau bidang pada tubuh manusia.
Misalnya seperti kekerasan yang dilakukan dengan permukaan benda tajam seperti pisau, maka luka tersebut termasuk luka terbuka.
Luka terbuka itu sendiri memiliki ciri-ciri tepi rata dan rapi.
Sementara untuk kekerasan yang dilakukan dengan benda yang permukaan tumpul, maka akan menyebabkan luka terbuka, dengan ciri-ciri tepi luka yang tidak rata.
"Luka tembak dan luka sayat keduanya adalah jenis luka terbuka dan untuk luka sebenernya dibedakan sesuai dengan jenis kekerasan yang mengenai kulit atau bidang."
"Misal kekerasan dengan permukaan tajam seperti mata pisau, maka luka terbuka yang terjadi adalah luka dengan ciri tepi rata dan rapi, lain dengan proyektil yang hampir permukaannya adalah tumpul maka luka terbuka yang terjadi tepi luka tidak rata," terang dr Novianto.