"Pengen share ini," tulis Shandy Purnamasari sambil menggunakan emoji menangis.
"Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow?," kata Shandy.
Berdasarkan keterangan Shandy, MS Glow ini ada terlebih dahulu jauh sebelum PS Glow.
"Jelas-jelas merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu," ujar Shandy.
Soal putusan pengadilan ini, Shandy pun sempat pertanyakan kredibilitas hukum di Indonesia.
"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?," imbuh Shandy.
Ia pun mengaku merasa kecewa sekaligus sedih.
Istri Juragan99 juga meminta perlindungan gegara selama ini ia anggap dirinya ini sudah bersusah payah bangun ekonomi di Indonesia.
"Sedih bgt rasanya.... Ga ada kah perlindungan bagi kami yang sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MS Glow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi," tuturnya.
Kemudian, Shandy pun anggap pihak yang menggugatnya ini arogan karena telah melaporkan MS Glow dan gugat dirinya.
"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tapi rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dari brand yang lebih lama?," kata Shandy.