Follow Us

Biking Geleng-geleng Kepala, PNS Ini Didenda Rp 27 Juta karena Memasok Kaus Kaki di Rumah Sakit Tempat Dia Bekerja

Adrie Saputra - Rabu, 13 Juli 2022 | 12:31
PNS didenda Rp 27 juta.
World of Buzz

PNS didenda Rp 27 juta.

Hakim Azura berbagi pemikirannya

Saat memutuskan perkara tersebut, Hakim Azura berpesan agar terdakwa bertobat agar bisa menjalani kehidupan yang lebih baik setelah ini.

"Anda harus bersyukur bahwa kamu diberi biaya opsional."

"Anda telah lama bekerja sebagai pegawai negeri, dan saya melihat catatan pekerjaan Anda sangat baik."

"Tetapi akibat kesalahan yang Anda buat, pekerjaan Anda akan terpengaruh dan Anda harus menanggungnya," katanya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Makin Nelangsa, Tak Hanya Terancam Dipenjara, Dirinya Kini Juga Ditinggal oleh sang Kekasih, John Hopkins: Tidak Terwujud seperti Diharapkan

Source : Worldofbuzz.com, Malaysia Gazette

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular