Suar.ID - Saat-saat sulit mungkin membuat sebagian dari kita ingin mencari sumber pendapatan alternatif untuk meningkatkan kualitas hidup.
Namun, ada beberapa batasan untuk hal-hal yang dapat kita lakukan untuk mendapatkan uang ekstra.
Seorang asisten administrasi di rumah sakit pemerintah telah didenda 8.000 ringgit (sekitar Rp 27 juta) karena mengaku bersalah atas tuduhan melakukan bisnis tak berizin di tempat dia bekerja saat masih menjabat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Terdakwa, Suzana Murni Mansor (53), adalah asisten administrasi Kelas N22.
Ini berarti bahwa dia terikat oleh undang-undang yang melarang partisipasi dan kepemilikannya atas bisnis swasta apa pun di rumah sakit pemerintah.
Menurut dakwaan, Suzana yang merupakan pemilik Fana Global Resources Company diduga ikut serta dalam bisnis penyediaan dan pengiriman kaus kaki senilai 44.500 ringgit (sekitar Rp 150 juta) kepada staf rumah sakit tempatnya dia bekerja.
Kejahatan dan hukumannya
Menurut Malaysia Gazette, Suzana dijatuhi hukuman setelah mengaku bersalah atas dakwaan yang dibacakan terhadapnya di hadapan Hakim Azura Alwi di Sidang Pengadilan Kamis lalu.
Pengadilan juga memerintahkan terdakwa untuk dipenjara selama lima bulan jika dia gagal membayar denda 8.000 ringgit.
Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan 4 (1), Jadwal Kedua, Bagian II Undang-Undang Badan Hukum (Disiplin dan Biaya Tambahan) 2000 dimana terdakwa telah berpartisipasi dalam bisnis, yaitu sebagai pemilik Fana Global Resources Company.
Dalam peran ini, dia melakukan pekerjaan memasok dan mengirimkan kaus kaki kepada staf rumah sakit pemerintah yang bersangkutan dalam kesepakatan senilai 44.500 ringgit.
Kejahatan itu terjadi di Departemen Manajemen Fasilitas Terpadu di dalam rumah sakit pada Desember 2016.