Follow Us

Bukannya Membimbing Siswinya, Guru yang Sudah Punya Istri Ini Malah Lakukan Pencabulan di Perpustakaan Sekolah

Adrie Saputra - Selasa, 12 Juli 2022 | 09:31
Ilustrasi pemerkosaan
WOB

Ilustrasi pemerkosaan

Perbuatan pelaku berhasil terkuak kala orangtua korban curiga anaknya memiliki ponsel.

Sebab, mereka tak merasa membelikan benda tersebut pada anaknya.

"Kasus kejahatan asusila yang menimpa bocah ini terbongkar setelah korban ketahuan membawa HP di lingkungan sekolah."

"Setelah ditelusuri HP tersebut ternyata diberikan pelaku kepada korban agar memudahkan komunikasinya," terang Mulyono, dilansir Kompas.com.

Atas perbuatannya, MS dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan Sesama Jenis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Bak Jadi Musuh Masyarakat, Mayang Pasrah Dipermalukan Di Depan Umum

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest