Perbuatan pelaku berhasil terkuak kala orangtua korban curiga anaknya memiliki ponsel.
Sebab, mereka tak merasa membelikan benda tersebut pada anaknya.
"Kasus kejahatan asusila yang menimpa bocah ini terbongkar setelah korban ketahuan membawa HP di lingkungan sekolah."
"Setelah ditelusuri HP tersebut ternyata diberikan pelaku kepada korban agar memudahkan komunikasinya," terang Mulyono, dilansir Kompas.com.
Atas perbuatannya, MS dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan Sesama Jenis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bak Jadi Musuh Masyarakat, Mayang Pasrah Dipermalukan Di Depan Umum