Pasalnya, Pengadilan Agama Negeri Tangera yang mengurus drama ini akhirnya menolak semua gugatan Wenny Ariani pada Rezky Aditya.
Kabar berakhirnya kasus ini pun telah dikonfirmasi langsung oleh pihak Pengadilan Agama Tangerang.
Mereka pun mengatakan kalau telah menolak gugatan dari Wenny Ariani untuk Rezky Aditya soal anak biologis.
Pihak Pengadilan Agama Tangerang ini sbeut kalau pihak yang menggugat akan diminta membayar biaya pokok perkara.
"Memutuskan menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp. 395 ribu, " kata Majelis Pengadilan Agama Tangerang.
Setalah dinyatakan kalah atas kasus tuntutannya pada Rezky Aditya, benarkah terungkap siapakah sosok ayah kandung anak Wenny Ariani ini?
Belakangan memang terungkap kabar dimana ayah kandung dari anak Wenny Ariani ini terungkap.
Melansir dari kanal YouTube Gosipin Artis,disebutkan kalau Rezky Aditya ini terbukti bukanlah sosok yang jadi ayah biologis dari anakWenny Ariani.
Hal ini sendiri dikuatkan dengan hasil tes DNA.
Dari tes DNA ini, menunjukkan kalau Rezky Aditya ini bukanlah ayah kandung putri Wenny Ariani.
Padahal sebelumnya, Wenny Ariani sendiri bersikeras untuk tuduh Rezky Aditya mengaku kalau anaknya ini adalah hasil dari hubungan gelap mereka.