"Barang buktinya sangat banyak, berdasarkan daftar barang bukti ada 126 item."
"Yaitu terdakwa ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Kota Bandung, demikian nanti akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," sambung Didi.
Saat datang ke Kejari, Doni Salmanan tidak diborgol dan memakai kemaja batik.
Ia pun mengucapkan sepatah dua patah kata untuk menginformasikan kondisi terkini.
"Bismillah, assalamualaikum untuk saat ini Alhamdulillah saya dalam keadaan sehat walafiat untuk saat ini juga semua sudah diserahkan ke pengadilan."
"Jadi, nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan. Yah, saya serahkan semuanya ke proses pengadilan, saya nggak bisa terlalu banyak ngomong gitu ya," ujar Doni, dikutip dari TribunSeleb.
Sebagai informasi,Doni Salmanan pertama kali dilaporkan oleh seseorang berinisial RA pada 3 Februari 2022.
Doni Salmanan diduga telah melanggar pasal pidana berlapis.
Di antaranya meliputi tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang.