Suar.ID - Nama Doni Salmanan yang pernah menyandang julukan "Crazy Rich" mungkin tidak asing lagi.
Seperti yang kita ketahui, Doni Salmanan saat ini terjerat kasus investasi bodong binary option via aplikasi Quotex.
Namanya sudah lama tak terdengar setelah terjerat kasus tersebut, namun saat ini kasus Doni Salmanan masih bergulir dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung.
Mengutip dari Grid.ID, Doni Salmanan kemudian akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Kebon Waru, Bandung.
Nantinya Doni Salmanan akan diadili 17 tim jaksa yang terdiri dari Kejagung (Kejaksaan Agung) dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Bandung.
Suami Dinan Nurfajrina itu kemudian akan diadili di Pengadilan Negeri Bandung.
"Sesuai informasi yang disampaikan, tim jaksa ada 17 orang."
"Gabungan Kejagung dan Kejari Bale Bandung."
"Perkaranya diteruskan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung," kata Didi Suhardi, Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/7/2022).
Doni Salmanan sebelumnya ditahan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Penyelesaian kasus dipindahkan ke Bandung karena locus delictia atau lokasi kejadian berada di Kota Kembang tersebut.
Lebih lanjut, Didi mengatakan bahwa barang bukti yang dimilikinya saat ini mencapai 126 barang yang meliputi mobil serta motor mewah milik Doni.