"Sedangkan anggotanya berpangkat Bripka itu, sementara masih pemeriksaan," ujarnya.
Polda Maluku menegaskan, pencopotan AKBP Abdul Ghafur dari posisi Kapolres Maluku Tengah bukan karena kasus perselingkuhan.
Namun, karena perbuatan tercela.
"Saya klarifikasi lagi ya, ini bukan kasus perselingkuhan,"
"Tapi, perbuatan tercela yang tidak patut sebagai atasan," kata Kombes Pol Denny Abrahammelansir Antara.
Perbuatan tercela yang dimaksud, sesuai dengan apa yang dilaporkan istri AKBP Abdul Ghafur.
"Seperti tidak enak perasaan oleh istrinya,"
"Makanya, langsung dilaporkan ke Propam seperti itu."
"Kalau bicara kasus selingkuh, harus ada pembuktian hukum," kata Denny.