Suar.ID -Baru Pegang Saham di Holywings, Izin Usaha Seluruh Outlet di Jakarta Sudah Dicabut Anies Baswedan, Nikita Mirzani Meradang.
Holywings belakangan ini dikecam.
Lantaran, munculnya promosi minuman beralkohol dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha Holywings.
Dalam laman resminya, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha terhadap seluruh outlet Holywings di DKI Jakarta.
Pencabutan izin usaha itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas sesuai ketentuan dan menjerakan,"
"Serta, mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta,"
"Maka kami selaku Dinas PM-PTSP, mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny pada Senin (27/6/2022), melansir Tribunnews.