Suami Tak Terlibat
Suami Eka Sari, RI dipastikan tak terlibat dalam aksi penganiayaan yang tewaskan ADO.
Hal ini disampaikan Kompol Roycke Hendrik Fransisco saat ditanya soal keterlibatan suami pelaku.
"Belum ditemukan jika suami memiliki kontribusi. Suaminya tidak tahu," ungkapnya, Minggu (26/6/2022).
Eka Sari bakal dijeratPasal 80 Ayat 3 UU RI No, 35 tahun 2002 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat 3 dan 4, UU RI 23 tahun 2001 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga akibat perbuatannya.
"Ancaman kurungan penjara 20 tahun paling lama, dan atau pidana penjara 15 tahun," pungkasnya.