Ketika tersangka pamitan membeli oleh-oleh, selanjutnya korban masuk ke kamar mandi untuk ganti baju.
Saat itu korban berpikiran akan bertemu dengan calon mertua.
Sehingga dirinya harus terlihat rapih dan cantik.
Sayangnya setelah selesai dandan, korban keluar dari kamar mandi, ternyata tersangka sudah tidak ada ditempat.
Korban sempat menunggu lama sambil menangis.
Namun, calon suaminya tak kunjung datang.
Sadar menjadi korban penipuan, AD melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prembun.
Dari laporan itu, tersangka berhasil ditangkap di rumah orangtuanya di wilayah Kecamatan Poncowarno.
Kepada polisi, tersangka mengaku memiliki niat jahat kepada korban.
Tersangka juga mengaku tak pernah menaruh cinta kepada korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan ancaman kurungan 4 tahun penjara.