Suar.ID -Ada Dokumen Bocor, Nikita Mirzani jadi Tersangka usai Dipolisikan Mahendra Dito, Polisi Ungkap Hal Mengejutkan.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Mahendra Dito terkait adanya dugaan kasus pencemaran nama baik.
Bahkan penyidik dari Sat Reskrim Polresta Serang, Banten, sempat menyambangi kediaman Nikita Mirzani selama delapan jam.
Sehingga, dikabarkan akan melakukan penjemputan paksa.
Upaya penjemputan paksa ini lantaran disebutkan, Nikita Mirzani mangkir dari panggilan polisi.
“Jadi polisi datang,"
"Katanya, mau menjemput dan menahan gue.”
“Gue dilaporin sama Dito Mahendra,” tuturnya pada Rabu (15/6/2022), melansir Tribunnews.
Di hari yang sama, kediaman Nikita Mirzani didatangi oleh polisi.
Nikita Mirzani mengungkapkan, kedatangan polisi telah terjadi sejak pukul 03.00 WIB.
Kedatangan polisi tersebut pun membuat Nikita Mirzani kebingungan.
Lantaran, ia tidak mengetahui apa kesalahan yang diperbuatnya.
Namun dirinya menyebut, kedatangan polisi, karena laporan dari Dito.
“Gak tau ini kenapa (didatangi polisi),” ungkapnya dalam live Instagram.
“Harusnya kan kalau mau nangkep, dijelasin salahnya apa ya?"
"Ini cuma tahunya, laporan Mahendra Dito,” imbuh Nikita Mirzani.
Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga mengungkapkan, sikap pihak kepolisian Serang Kota yang dinilainya arogan.
“Polisi Serang Banten Kota arogan semua,"
"Dari jam 3 pagi pada nggak ngantuk apa?,” katanya.
Setelah didatangi polisi, Nikita Mirzani pun akhirnya menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Kota pada Rabu (15/6/2022).
Pemeriksaan ini menjadi kali pertama setelah Nikita Mirzani dinyatakan mangkir panggilan beberapa kali.
“Dalam konteks ini, kami sangat berterima kasih kepada NM yang kooperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga.
Sementara itu, AKBP Wahyu Imam mengaku, akan melakukan penyelidikan terkait bocornya surat penetapan Nikita Mirzani (NM) sebagai tersangka
Adapun surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022 sudah beredar di media sosial.
Bahkan, disebut telah ada kebocoran dokumen.
"Adanya kebocoran dokumen tersebut (penetapan tersangka), kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Wahyu didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri kepada wartawan, Jumat (17/6/2022), melansirdari Kompas.com.
"Saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.