Sampai akhirnya pelaku berhasil diciduk di kawasan Pesanggrahan juga.
Kepada polisi, pelaku nekat melakukan hal ini karena butuh uang.
Pelaku mengaku butuh uang untuk nikah.
Namun, kini dia harus mendekam di balik jeruji besi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.