Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap tetangganya, RD.
"Terlapor akan kita lakukan panggilan dan sudah kita layangkan suratnya, pukul 09.00 WIB."
"Satu lagi untuk saudara FR akan kita lakukan panggilan untuk dimintai keterangan pukul 10.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira.
Kompol Ivan Adhitira menuturkan sudah melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi.
"Hari (Senin) sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, salah satunya adalah pelapor."
"Ketiga saksi tersebut untuk dapat menerangkan kejadian yang terjadi pada Sabtu malam kemarin," tutur Kompol Ivan Adhitira.